Injabar Unpad : Kebijakan Darurat Sipil Sudah Tepat
[Injabar.unpad.ac.id] Direktur Administrasi dan Keuangan INJABAR Unpad, Yogi Suprayogi Sugandi menilai, kebijakan darurat sipil yang direncanakan dikeluarkan Presiden Joko Widodo sudah tepat untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas.
Malahan, seharusnya darurat sipil diterapkan sejak Februari saat virus corona (Covid-19) mulai terdeteksi di Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam Perppu tersebut, di level daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dipegang oleh kepala daerah. Dengan demikian, polisi dan TNI patuh pada komando gubernur.
Pada saat diterapkan status darurat sipil, polisi dan TNI secara aktif berpatroli memantau situasi daerah. Dalam kondisi pandemi virus corona, pemantauan dilakukan untuk menekan pergerakan masyarakat ke luar rumah agar terhindar dari penularan virus corona.
Masyarakat yang melawan instruksi kepala daerah, bisa dipidana. Dengan demikian, kebijakan darurat sipil mendisiplinkan masyarakat secara lebih ketat, agar taat terhadap instruksi pemerintah. Kebijakan darurat sipil sebelumnya sudah pernah diterapkan pemerintah, seperti di Aceh pada 2004.
“Ini salah satu kebijakan yang ditunggu-tunggu agar pergerakan masyarakat dibatasi,” ucap Yogi sebagai pengamat kebijakan publik kepada Pikiran-Rakyat.com Senin 30 Maret 2020.
Meski demikian, Yogi menilai, kebijakan darurat sipil sebaiknya diterapkan di wilayah-wilayah yang masuk zona merah penyebaran virus corona, seperti Jabodetabek dan Bandung. Di luar zona merah, belum tepat diterapkan darurat sipil.
Sumber : pikiranrakyat.com
