Pemikiran Dewan Profesor Unpad Terkait Usulan Penanganan Covid-19 Di Provinsi Jawa Barat

[Injabar.unpad.ac.id] Sebagai bagian dari warga Provinsi Jawa Barat, Universitas Padjadjaran, yang diwakili oleh para Profesor dan beberapa pakar merasa terpanggil untuk urun rembug dalam menghadapi dan menangani wabah CORVID-19 yang secara memprihatinkan sedang dihadapi dunia, Indonesia, dan termasuk juga oleh kita semua di Provinsi Jawa Barat. Permasalahan CORVID-19, bukan merupakan tanggung jawab suatu pihak tertentu, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah, insan perguruan tinggi, dan masyarakat. Penanggulangannya membutuhkan sinergi dari berbagai pihak agar badai CORVID-19 ini dapat segela berlalu.

Buku Usulan Pemikiran Dewan Profesor Universitas Padjadjaran terkait Penanganan CORVID-19 ini diinisiasi oleh para Profesor yang mendapat sambutan dan dukungan dari Ketua Dewan Profesor, Ketua Senat Akademik dan tentunya dari Rektor Universitas Padjadjaran. Harapannya, hasil usulan pemikiran ini akan menjadi pertimbangan atau referensi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memutuskan langkah yang tepat dalam menangani CORVID-19, khususnya di Provinsi Jawa Barat. Semoga sumbangsih pemikiran ini ada guna dan manfaatnya.

Dipati Ukur, 30 Maret 2020

Latar Belakang

  1. Angka penduduk tertular COVID-19 terus bertambah secara cepat dan menyebabkan banyak kematian, tetapi angka kematian akibat COVID-19 tidak menggambarkan angka sesungguhnya. Sebagai contoh angka kematian di Indonesia secara keseluruhan sampai saat tulisan ini dibuat adalah 11% (Jabar 14% yaitu 17 meninggal dari 119 kasus positif). Angka ini jauh lebih tinggi daripada angka kematian berdasarkan literatur, yaitu hanya 2,3-4%. Hal ini menunjukkan pembagi yang merupakan penderita corona positif atau carrier banyak yang tidak terdeteksi dengan pemeriksaan dan masih banyak berkeliaran di masyarakat dan berpotensi untuk menularkan. Berdasarkan data pertambahan jumlah orang terinfeksi dan prediksi para ahli, trend bertambahnya penderita masih akan terus meningkat akibat kurang efektifnya kebijakan yang diberlakukan saat ini. Sampai hari Senin, 30 Maret 2020 Pkl 07.00 WIB menurut https://pikobar.jabarprov.go.id/ di Jawa Barat terdapat 149 kasus positif COVID-19, meninggal 19 orang, dan sembuh 9 orang dari 5.293 ODP dan 660 PDP.
    1. Salah satu kebijakan yang telah diberlakukan, yaitu social/physical distancing terbukti tidak efektif., karena tidak ditaati akibat tidak diikuti oleh penegakan hukum. Penyebab social/physical distancing tidak efektif antara lain:
      1. Informasi mengenai social/physical distancing kepada masyarakat masih simpang siur, tidak rinci dan berbeda antar berbagai sumber.
      2. Tidak disertai dengan SOP penegakan hukum (UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 212, 214, 216 dan 218 KUHP), misalnya dengan tindakan pembubaran kerumunan, atau mempertegas jarak antar orang di tempat-tempat umum (stasiun, terminal, pelayanan umum, dll.)
      3. Sosialisasi tentang social/physical distancing kurang masif, berbeda dengan saat terjadi gunung meletus dan bencana lain yang disiarkan oleh semua stasiun TV dan media lainnya, padahal resiko dan ancaman kematian oleh COVID-19 bersifat pandemik bukan hanya lokal di sekitar gunung berapi saja.
  • Banyaknya penduduk yang memiliki pendapatan tidak tetap, termasuk Kelompok Usaha Mikro dan Kecil (UMKK) yang sulit bagi mereka untuk melakukan pembatasan sosial dan bekerja dari rumah.
    • Data menunjukkan bahwa tenaga kesehatan merupakan golongan masyarakat terbesar (12%) yang menunjukkan hasil positif terinfeksi COVID-19. Di RS pendidikan, peserta pendidikan dokter spesialis paling berpotensi terpapar penderita, sehingga sebagian besar dikhawatirkan termasuk ODP. Terlebih lagi jam jaga yang panjang bagi mereka mengakibatkan kelelahan dan berisiko untuk mengalami sakit yang berat, sementara banyak petugas kesehatan bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang standar, bahkan ada yang tidak menggunakannya.
    • Semakin bertambahnya petugas kesehatan yang menjadi sakit sehingga harus dirumahkan atau dirawat akan menyebabkan semakin berkurangnya petugas yang kapabel dan memenuhi ketentuan untuk menangani pasien COVID-19, karena tenaga dokter ahli dan dokter praktik tidak dapat digantikan oleh para ko-as.
    • Pemahaman masyarakat akan COVID-19 juga masih belum tepat. Contohnya 52 perawat RS Hasan Sadikin ditolak pulang ke rumah atau lingkungan tempat tinggalnya sehingga harus ditampung di UPTD Upelkes Dinkes Provinsi Jawa Barat.
    • Provinsi Jawa Barat merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan kasus COVID-19 terbanyak. Provinsi Jawa Barat juga menjadi provinsi yang pergerakan manusianya antara keluar dan masuk sangat tinggi. Sementara itu, Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kelengkapan fasilitas dan sarana prasarana yang cukup untuk mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19.
    • Dalam menangani kasus COVID-19, baik tindakan awal maupun pengobatan, belum ada pedoman terapi yang terstandarkan.

Butir-Butir Usulan

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Universitas Padjadjaran mengusulkan agar Gubernur Provinsi Jawa Barat menetapkan COVID-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan mengusulkan segera diberlakukannya Karantina Wilayah (sesuai dengan Undang-Undang UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, berupa pelaksanaan secara simultan:

  1. Karantina rumah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) – belum diberlakukan
  2. Karantina rumah sakit (sudah diberlakukan)
  3. Karantina Wilayah (belum diberlakukan)
  4. Pembatasan sosial berskala besar (mungkin belum saatnya diberlakukan).

Usulan kami ini diajukan karena untuk menetapkan Karantina Wilayah, menurut UU No. 6 Tahun 2018 tersebut, hanya dapat dilakukan oleh Menteri Kesehatan atas ajuan dari Kepala Gugus Tugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas usulan dari Kepala Daerah.

Oleh karena Karantina Wilayah merupakan opsi yang paling tepat untuk Provinsi Jawa Barat, maka kami mengusulkan agar Gubernur Provinsi Jawa Barat segera mengadakan kajian melibatkan berbagai fihak terkait, terutama yang terkait dengan penyediaan pangan, dan penegakan ketertiban dan keamanan.

Kami sangat memahami bahwa penetapan Karantina Wilayah mengandung konsekuensi, termasuk aspek sosial, budaya dan terutama aspek ekonomi dan keamanan, namun ketiga syarat lainnya, yaitu epidemiologi dan tingkat bahaya COVID-19, menjadikan keefektifan Karantina Wilayah jelas akan lebih baik dalam menekan terus bermunculannya kasus masyarakat terjangkiti COVID-19.

Provinsi Jawa Barat, dengan jumlah penduduk 48,68 juta, jika laju pertambahan penduduk terjangkiti COVID-19 seperti sekarang terus berlangsung, maka Provinsi Jawa Barat saat ini tidak memiliki fasilitas perawatan yang mencukupi, karena:

  1. Kapasitas RS rujukan di beberapa daerah belum memadai karena bercampur dengan layanan kesehatan lainnya.
  2. Jumlah pasien positif COVID-19 yang terus meningkat.
  3. Bandung, dengan jumlah penduduk 2,4 juta orang merupakan kota besar dengan arus mobilitas penduduk yang tinggi dari berbagai kota, bahkan dari dan ke luar negeri.
  4. Tenaga kesehatan yang ada sekarang lebih fokus dalam melakukan perawatan pasien COVID-19.
  5. Adanya keresahan pasien non-COVID-19 apabila dirawat di RS yang sama dengan pasien COVID-19.

Berkaitan dengan itu, kami mengusulkan agar Pemda Jawa Barat:

  1. Membuat RS baru di hotel atau tempat lain sebagaimana penggunaan Wisma Atlit di DKI Jakarta.
  2. Mengembangkan RS yang sedang dibangun seperti RS Edelweis sebagai RS COVID- 19.
  3. Menjadikan RS Al Islam dan RS Al Ihsan dan RS provinsi lainnya menjadi rumah sakit khusus COVID-19 sebagai back up RS Hasan Sadikin, karena kedua RS ini memiliki fasilitas yang cukup besar.

Namun demikian, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah:

  1. Perekrutan tenaga kesehatan yang diperlukan. Unpad bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi sudah memberikan pelatihan tenaga kesehatan (relawan perawat) yang dibutuhkan (lihat Lampiran). Selain itu, di RS Hasan Sadikin terdapat peserta pendidikan dokter spesialis yang jumlahnya cukup banyak (ca. 50-100 orang per departemen).
    1. Fasilitas Rumah Sakit, APD, dll. sesuai yang dibutuhkan untuk penanganan COPID-19
    2. Waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan. Semakin cepat semakin baik.
    3. Kesesuaian bangunan
    4. Peruntukan yang jelas untuk jenis pasien (pasien ringan/ringan-sedang, sedang- berat, berat, atau semua tingkatan)
    5. Pembuangan limbah medis
    6. Penolakan dari lingkungan. Perlu sosialisasi yang intensif melalui tokoh masyarakat kepada warga sekitar.
  2. Sosialisasi pemahaman Karantina Wilayah yang intensif dan jelas kepada masyarakat, termasuk hak minimal dan kewajiban masyarakat, termasuk sanksi jika melanggar ketetapan Karantina WIlayah dan durasi berapa lama Karantina Wilayah akan diberlakukan.
  3. Melakukan Active case finding dengan pemeriksaan rapid test masif untuk masyarakat luas yang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR bila positif atau diulang 7–14 hari kemudian bila negatif. Dengan demikian data pembagi angka kematian menjadi lebih akurat. Selain itu, dengan ditemukannya kasus positif, dapat diantisipasi kemungkinan risiko penularannya.
  4. Terkait rapid mass screening maka pemerintah dihimbau untuk melakukan:
    1. Pengadaan BHP untuk rapid mass screening.
    2. Memperluas laboratorium rujukan, termasuk laboratorium perguruan tinggi dan rumah sakit yang kapabel.
  5. Perlindungan tenaga kesehatan dengan APD standar:
  1. Mapping jumlah tenaga kesehatan (dokter, perawat, paramedis, dll) untuk memperkirakan jumlah kebutuhan APD dalam 2-3 bulan ke depan dan menyiapkan lapisan ke-2, ke-3, dst jika diperlukan.
    1. Penyediaan dan produksi APD (gown, sarung tangan, masker surgical dan N95, google, face shield) ditingkatkan. Mencari tempat/alamat pembuat APD yang selama ini di ekspor ke Cina karena ditemukan bahwa pabriknya ada di Jawa Barat. Pemerintah dapat melakukan pendekatan agar produksinya diprioritaskan untuk Jawa Barat.
    2. Jika butir b. di atas ditetapkan, diperlukan kebijakan khusus pemerintah untuk mengizinkan prabrik tetap beroperasi dengan karyawan yang tinggal di dalam pabrik dan dimonitor kesehatannya.
  2. Selama masa Karantina Wilayah, Pemerintah Provinsi harus:
    1. Memberikan izin khusus ke luar rumah untuk berobat ke rumah sakit bagi pasien-pasien tertentu, contohnya pasien gagal ginjal yang harus cuci darah 2-3 kali seminggu.
    2. Memberikan proteksi bagi orang rentan, seperti lansia, orang dengan penyakit komorbid, dan ibu hamil, misalnya dengan pemberian Vitamin C dan E serta suplemen lainnya serta menjamin pelayanan RS sesuai prosedur standar agar tidak terjadi risiko perburukan kondisi pasien dan mencegah peningkatan mortalitas bagi pasien kedaruratan non-COVID-19.
    3. Mengatur waktu penugasan untuk mengurangi kelelahan peserta pendidikan dokter spesialis di RS Pendidikan dengan melakukan penetapan jam kerja, termasuk bagi PPDS jaga. Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) mengusulkan jam kerja bagi PPDS maksimal 11 jam setiap shift.
    4. Menyediakan pedoman terapi obat (guideline) yang disesuaikan dengan ketersediaan obat di lapangan.
    5. Mempersiapkan akomodasi, transportasi dan insentif bagi tenaga medis yang mengangani pasien COVID-19.
    6. Melakukan pendataan dan pelatihan relawan tenaga medis dikoordinasikan oleh 10 FK PTN di Indonesia. Unpad memiliki metode daring untuk melakukan pelatihannya.
    7. Mengurangi pemberitaan yang membuat panik/stress pada masyarakat dan meningkatkan berita yang menumbuhkan rasa optimisme, karena kepanikan dapat menyebabkan efek domino yang buruk.
  • Menggerakkan anggota masyarakat dari mulai RT/RW untuk menumbuhan solidaritas saling bekerjasama dan tolong menolong untuk menjelaskan pentingnya menjaga “jarak aman”, pola hidup bersih dan sehat dalam menghindari penularan virus Corona, dan membantu secara ekonomi tetangga terdekat yang terimbas langsung oleh kebijakan Karantina Wilayah.
    • Menjamin toko dan warung sembako tetap buka dengan pengamanan dari aparat keamanan;
    • Menjamin klinik kesehatan dan RS tetap bisa diakses;
    • Menjamin subsidi sembako bagi keluarga miskin kelas menengah ke bawah
    • Menjamin kebutuhan (makan dan minum), perlengkapan standar kesehatan (masker standar) bagi aparat keamanan selama bertugas lapangan dan pemeriksaan kesehatannya selama bertugas.

Penutup

Penyebaran penyakit oleh COVID-19 merupakan suatu kejadian luar biasa dengan ancamannya adalah kematian bagi penderitanya. Kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat Jawa Barat merupakan prioritas utama, sementara aspek ekonomi dan keamanan dan lain-lain merupakan prioritas berikutnya yang dapat diraih dengan upaya terencana dan seksama. Universitas Padjadjaran sebagai institusi yang merupakan bagian dari Jawa Barat sudah mengembangkan program AMARI COVID-19. AMARI (Aplikasi MAwas diRI Corona Virus Disease 2019), dikembangkan dengan tujuan untuk:

  1. membantu masyarakat menilai secara subyektif keadaan kesehatan dirinya, khususnya yang terkait dengan infeksi COVID-19 yang sedang mewabah.
  2. membantu masyarakat mengendalikan kekhawatiran/kepanikan dengan memahami kerentanan dirinya terhadap potensi infeksi Covid-19.
  3. membantu masyarakat mendapatkan saran-saran atau nasihat praktis yang seyogyanya dilakuan sesuai informasi yang diberikan.
  4. menjadi ‘jembatan’ penghubung individu/keluarga terhadap sistem layanan kesehatan dalam masa wabah COVID-19 sebagai program surveilance deteksi awal mandiri kemungkinan terpapar COVID-19. dan mengembangkan program-program yang inovatif a.l. pengembangan obat herbal untuk diujicoba sebagai obat bagi penderita COVID-19.

Dengan demikian AMARI COVID-19 merupakan media atau tools sederhana untuk penilaian mawas diri dan edukasi personal berbasis aplikasi, dan dilanjutkan dengan post AMARI Response System, yaitu respons atau tanggapan yang bersifat tindak lanjut dari hasil penilaian mawas diri.

Ini merupakan salah satu bukti partisipasi Universitas Padjadjaran yang siap bersinergi penuh dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani dan membasmi COVID-19.

Selengkapnya :

[embeddoc url=”https://injabar.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/FINAL-Himbauan-Guru-Besar-Unpad-Terkait-Penangan-Covid-19.pdf” download=”all”]